Renovasi Aset: Perlukah Prosedur Penghapusan?



Dalam pembahasan renovasi aset tetap yang pernah kami tulis (bagaimana-perlakuan-akuntansi-renovasi-aset-tetap) rupanya masih menyisakan banyak pertanyaan. Dalam tulisan ini kami akan mencoba menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Sdri Khansa terkait dengan masalah perlu tidaknya proses penghapusan, nilai bangunan yang dihapus dan perlakuan akuntansi atas hasil penjualan material yang dibongkar.

Sebagaimana dijelaskan dalam tulisan sebelumnya bahwa perlakuan akuntansi renovasi aset tetap sangat tergantung dari definisi kegiatan renovasi itu sendiri. Apakah renovasi tersebut menambah masa manfaat ataupun produktifitas tentu menjadi dasar utama dalam penentuan untuk melakukan kapitalisasi. Hal kedua yang harus diperhatikan  lebih terkait pada sifat renovasi tersebut, apakah bersifat penggantian, perbaikan, pembaharuan ataupun penambahan. Perbedaan sifat tersebut akan menjadi pertimbangan dalam menentukan pencatatan seperti apa yang harus dilakukan. Untuk penjelasan lebih lanjut warkop mania bisa membaca tulisan terkait dilink yang telah kami sebutkan di atas.

Diskusi ini menjadi makin menarik ketika masuk pada hal-hal yang lebih detail yang lebih terkait pada sistem dan prosedur pengelolaan barang milik daerah. Jika renovasi yang dilakukan tergolong berat dan akan menambah masa manfaat sudah pasti yang berlaku adalah pembaharuan. Sehingga pencatatan yang harus dilakukan adalah dengan menghapuskan nilai aset yang lama dan mengganti dengan nilai aset yang baru (perlakuan nomor 2b).

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah apakah atas penghapusan aset lama tersebut perlu mendapatkan persetujuan DPRD? Bagaimana prosedur penghapusannya? Apakah perlu mengikuti prosedur penghapusan sebagaimana yang diatur oleh permendagri 17 tahun 2007?

Dalam permendagri 17 Tahun 2007 dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna dan/atau kuasa pengguna dan/atau pengelola dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. Permendagri tersebut memang mengharuskan adanya penerbitan surat keputusan penghapusan dari pejabat yang berwenang. Bahkan untuk penghapusan barang-barang yang nilainya diatas Rp 5 milyar harus mendapat persetujuan DPRD terlebih dahulu.

Nah, apakah penghapusan nilai aktiva lama dari aktiva yang dilakukan renovasi termasuk dalam definisi penghapusan sebagaimana yang dimaksud permendagri nomor 17 Tahun 2007?

BMN Setter,

Metode pencatatan atas transaksi aset renovasi yang mengharuskan unit kerja melakukan penghapusan sebagian nilai aktiva lama pada dasarnya berbeda dengan definisi penghapusan yang dimaksud oleh permendagri 17 Tahun 2007. Penghapusan nilai aset yang direnovasi hanyalah merupakan bagian dari akuntansi atas pengeluaran setelah perolehan awal. Dalam buletin teknis nomor 09 juga disebutkan bahwa pengeluaran setelah perolehan awal mencakup pengembangan dan penggantian utama. Terhadap penggantian utama juga dinyatakan bahwa biaya penggantian utama ini akan dikapitalisasi dengan cara mengurangi nilai bagian yang diganti dari harga aset tetap yang semula dan menambahkan biaya penggantian. Permendagri 13 Tahun 2006 menyinggung masalah pengeluaran setelah perolehan awal. Pada pasal 253 dinyatakan bahwa prosedur akuntansi aset pada SKPD meliputi pencatatan dan pelaporan akuntansi atas perolehan, pemeliharaan, rehabilitasi, perubahan klasifikasi, dan penyusutan terhadap aset tetap yang dikuasai/digunakan SKPD. Sedangkan prosedur akuntansi aset pada SKPKD, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 278, meliputi serangkaian proses pencatatan dan pelaporan akuntansi atas perolehan, pemeliharaan, rehabilitasi, penghapusan, pemindahtanganan, perubahan klasifikasi, dan penyusutan terhadap aset tetap yang dikuasai/digunakan SKPKD yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer. Dari penjelasan ini terlihat bahwa ada pembedaan antara akuntansi untuk rehabilitasi dan penghapusan. Dengan kata lain, penghapusan atas nilai aset yang direhabilitasi adalah bagian dari proses pencatatan dan pelaporan akuntansi atas rehabilitasi bukan bagian dari akuntansi penghapusan.

Selanjutnya, jika menilik dari definisi penghapusan dalam permendagri 17 Tahun 2007 maka yang dimaksudkan di sini adalah penghapusan suatu aset secara keseluruhan. Permendagri tersebut menyatakan bahwa penghapusan adalah tindakan untuk menghapuskan BMD dari daftar barang. Dalam hal rehabilitasi berat yang dilakukan bukanlah menghapuskan BMD dari daftar barang. Barang tersebut masih tetap tercatat dalam daftar barang. Hanya saja perlu dilakukan pencatatan atas perubahan nilai barang karena adanya kegiatan rehabilitasi. Nah, kegiatan rehabilitasi berat yang dimaksud di sini pada dasarnya justru lebih tepat dikatakan sebagai pemeliharaan dalam definisi permendagri 17 Tahun 2007. Terkait dengan hal ini dinyatakan bahwa pemeliharaan adalah kegiatan atau tindakan yang dilakukan agar semua barang milik daerah selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna.

Jadi?

Penghapusan nilai aktiva lama sebagai bagian dari kegiatan rehabilitasi berat yang menambah masa manfaat aktiva tetap bukanlah merupakan bagian dari prosedur pencatatan penghapusan aset namun bagian dari kegiatan pemeliharaan yang diatur dalam permendagri 17 tahun 2007. Dengan demikian, tidak diperlukan persetujuan DPRD untuk melakukan penghapusan nilai aktiva lama untuk kemudian mengkapitalisasi nilai aset hasil rehabilitasi. Sehingga, prosedur penghapusan sebagaimana yang diberlakukan untuk menghapus aset dari daftar BMD tidak diperlukan.

Lalu, bagaimana cara untuk menentukan nilai bangunan yang dihapus?

Telah dijelaskan dahulu bahwa untuk melakukan mencatat rehabilitasi berat/penggantian ini maka yang dapat dilakukan adalah jika biaya komponen lama diketahui maka yang dilakukan adalah dengan menghapuskan biaya komponen lama dan akumulasi penyusutannya dengan mengakui keuntungan atau kerugian dan mengkapitalisasi biaya komponen baru. Jika biaya komponen baru tidak diketahui maka yang perlu dilakukan adalah dengan mengurangkan biaya komponen baru dari akumulasi penyusutan. Permasalahan yang saat ini terjadi adalah pemda belum menerapkan penyusutan sehingga yang bisa dilakukan adalah dengan langsung mengurangkan nilai komponen lama dengan berdasarkan harga perolehan pada saat pembangunan gedung.

Bagaimana dengan hasil penjualan atas sisa bongkaran? Apakah dicatat sebagai lain-lain pendapatan ataukah mengurangi nilai bangunan yang baru?

Ya, penjualan atas sisa bongkaran dicatat sebagai pendapatan. Hal ini dapat dijelaskan oleh lampiran permendagri 21 Tahun 2010 terkait kode rekening pendapatan. Penjualan atas sisa bongkaran ini termasuk bagian dari pendapatan lain-lain dalam kode rekening 4140110 penjualan bahan-bahan bekas bangunan.

Penulis : BMN TEAM ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi mengenai BMN dan Inventarisasi Aset

Artikel Renovasi Aset: Perlukah Prosedur Penghapusan? ini dipublish oleh BMN TEAM pada hari Saturday 2 February 2013. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 3 komentar: di postingan Renovasi Aset: Perlukah Prosedur Penghapusan?
 

3 comments:

  1. terima kasih infonya... ^_^

    ReplyDelete
  2. pak kalo renovasi rumah negara golongan I yang sduah rusak berat dengan penghancuran total, peninggian pondasi dan merubah bentuknya bagaimana?

    ReplyDelete
  3. Assallammualaikum WRB .... Bapak yang terhormat terimakasih sekali atas ulasan terkait RENOVASI ASET TETAP .. very helpful at all... thanks ... Ada Hal lain yang ingin saya tanyakan terkait atas Usulan Penghapusan atas Aset Tetap dengan Nilai 5 milyar ke atas Harus dengan Persetujuan DPRD ..
    Klausul Nilai 5 milyar tersebut apakah per unit item Barang atau secara total ..
    sebagai contoh SKPD mengusulkan penghapusan atas barang-barang Peralatan dan Mesin (KIB B) dikartenakan kondisi Rusak Berat.. Tidak diketemukan lagi dll .. jumlah item yang diusulkan +/-2500 unit item Barang dengan jumlah total n ilai perolehan diatas 5 milyar ... Apakah usulan penghapusan tersebut harus dengan persetujuan DPRD ??? Terimakasih... Matursembahnuwun Sebelumnya

    ReplyDelete