Potret Aset



Potret Aset Dan Hasil Yang Dicapai

1.    Sampai dengan tahun 2007, aset/ kekayaan Departemen Pekerjaan Umum telah dicatat dalam Sistem Akuntansi Barang Milik Negara (SABMN) dan telah dilaporkan kepada Menteri Keuangan berdasarkan surat Nomor KU.05.09-Sj/136 tanggal 14 Maret 2008 perihal Laporan Penatausahaan BMN TA 2007. Mengingat kekayaan tersebut belum didata seluruhnya, akan dilakukan pendataan ulang dan revaluasi nilai aset sehingga dapat ditentukan nilai BMN yang akuntabel;

2.    Pembentukan Tim Penertiban dan Inventarisasi BMN di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 227/KPTS/M/2008 sebagai tindak lanjut dari Keppres Nomor 17 Tahun 2007;

3.    Pembentukan Tim Inventarisasi Rumah Negara Golongan I dan II di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 293/KPTS/M/2008 yang akan melakukan inventarisasi dan identifikasi status rumah negara dan penghuniannya di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum;

4.    Evaluasi Penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) Departemen Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2007;

5.    Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/SE/M/2008 perihal Penertiban Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum;
Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/SE/M/2008 perihal Tata Cara Penyusunan Laporan Barang Milik Negara (BMN) Semesteran dan Tahunandi lingkungan Departemen Pekerjaan Umum.


Penulis : BMN TEAM ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi mengenai BMN dan Inventarisasi Aset

Artikel Potret Aset ini dipublish oleh BMN TEAM pada hari Thursday 7 February 2013. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan Potret Aset
 

0 comments:

Post a Comment