| ||
Potret Aset
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
| ||
Selamat Datang.......
Dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2007 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dengan membentuk unit Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) yang memiliki tugas melaksanakan pendataan, pengelolaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian Barang Milik Negara (BMN) serta melaksanakan urusan penatausahaan, pelaporan, dan inventarisasi secara berkala BMN di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
Fungsi Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) adalah sebagai berikut:
Copyright © BMN BWS-SI / Template by : Urangkurai
0 comments:
Post a Comment